WARTALIKA.id – Sebagai pemimpin organisasi Pers pemerhati Polri, Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores didesak para awak Media Group FRN mengeluarkan statement terkait penitipan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Agus Flores menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dititip di tempat khusus Mako Brimob, bukan dalam status pengalihan dirinya dari saksi menjadi tersangka.

“Bukan yah bukan arah kesana akan tetapi adanya dugaaan pelanggaran prosedural penanganan perkara Brigadir J,” sebut Agus, Minggu (7/8).