WARTALIKA.id – Kejaksaan Negeri Nabire menerima seorang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nabire, pada Senin (5/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor AIPTU Yusuf Noh telah menyerahkan tersangka seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial SR (44), karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

“Tersangka SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tanggal 4 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi APBK (anggaran pendapatan dan belanja kampung) Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kab. Nabire tahun anggaran 2018 dan 2019,” terang Kasat.