Wartalika
No Result
View All Result
Senin 30 Januari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Reskrim Polres Nabire Limpahan Kasus Tersangka Korupsi ke Kejaksaan Negeri Nabire

Redaksi Oleh: Redaksi
7 September 2022
Kejaksaan Negeri Nabire menerima tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nabire

WARTALIKA.id – Kejaksaan Negeri Nabire menerima seorang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nabire, pada Senin (5/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor AIPTU Yusuf Noh telah menyerahkan tersangka seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial SR (44), karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

“Tersangka SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tanggal 4 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi APBK (anggaran pendapatan dan belanja kampung) Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kab. Nabire tahun anggaran 2018 dan 2019,” terang Kasat.

Adapun tersangka disangkakan kesatu : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui bahwa akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.707.125.887,- (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Pewarta Syarif
Tags: Kejaksaan Negeri NabireKorupsi di PapuaPolres Nabire
SendShareTweetShare
Next Post
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri (ist)

Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat

IMG 20220908 WA0008

Polda Jambi dan Polres Jajarannya Bagikan Sembako

Berita Pilihan

Meski baru seumur jagung, Komunitas Sahabat Ronal Sihotang (Sahro) bertekad terus melakukan kegiatan ‘peduli kasih’ dengan menggelar

Komunitas Sahabat Ronal Sihotang Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

IMG 20220926 WA0008

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Bobol ATM Bank Mandiri

20220129 150914

Jumat Berfaedah, Warga Kemanggisan Terima Bantuan Kursi Roda dan Walker

Ketua LMA Masni Soleman Manseni menegaskan pada intinya pihaknya mengelola area tambang yang ada di wilayah adat, dan Pemerintah harus

Ketua LMA Masni Geram Terkait Isu Pemberitaan Tambang di Manokwari

IMG 20221004 WA0023

Resmi Ditutup SIP Angkatan ke 51, Ini Pesan Kapolri

KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban (dok)

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Lahan dan Rumah Perusahaan Ilegal  

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP