WARTALIKA.id – Kejaksaan Negeri Nabire menerima seorang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nabire, pada Senin (5/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor AIPTU Yusuf Noh telah menyerahkan tersangka seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial SR (44), karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.
“Tersangka SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tanggal 4 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi APBK (anggaran pendapatan dan belanja kampung) Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kab. Nabire tahun anggaran 2018 dan 2019,” terang Kasat.
Adapun tersangka disangkakan kesatu : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui bahwa akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.707.125.887,- (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).