WARTALIKA.idDirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, dirinya sering mendapatkan pertanyaan mengenai berapa biaya untuk pindah penduduk, atau biasa disebut mencabut berkas. Misalnya pindah dari Kabupaten Bekasi, cabut berkasnya pindah ke DKI Jakarta itu bayar berapa?

“Teman-teman saya beritahu, semua layanan administrasi kependudukan membuat KTP, KK, Pindah Penduduk semua gratis,” ujar Dirjen Zudan lewat sebuah video yang diunggahnya di akun TikTok pribadinya, Minggu (11/09/2022).

Oleh karena itu, Dirjen Zudan mengatakan bahwa jika ada yang memungut biaya dapat dipastikan hal tersebut adalah pungutan liar (pungli).