Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva,  memberikan kritikan keras terhadap anggota DPR Komisi I F-PDIP Effendi Simbolon. Sikap Effendi Simbolon tentang hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di rapat DPR tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI.

“Sesungguhnya Effendi Simbolon perlu belajar lagi tentang bagaimana tata cara mengutarakan suatu kritikan yang bermutu/berkualitas dan perlu memahami lebih jauh tentang bagaimana strata, prosedur, mekanisme, tata cara menegur, mengingatkan maupun mengkritik terhadap suatu organisasi yang berada di Indonesia khususnya kepada TNI dan kelembagaan negara lainnya. Mungkin kita mengimbau kepada masyarakat umum, ada yang bisa memberi pencerahan kepada dia.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah dan salah satu Tugas Komisi I DPR RI yaitu :
A. Bidang Anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI
8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI

B. Bidang Pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
6. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerja sama Antar-Parlemen.

”SPACEIKLAN”

Dari Tugas dan Pengawasan Komisi I DPR RI tersebut di atas, tidak ada pasal satu pun yang membahas tentang Kepemimpinan dan Komando Pengendalian di Internal TNI AD selain RKA/Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dibahas pada saat rapat tersebut. Apalagi terkait dengan hubungan internal di tubuh TNI yang diisukan serta dipropagandakan secara seporadis tanpa dasar dan fakta yang ada tentang adanya ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dr. Dudung Abdurachman.

Isu ini sangat berbahaya dan dapat memecah belah soliditas di tubuh TNI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan salah bentuk ancaman dari dalam yang sangat berbahaya untuk menghancurkan TNI dan Negara Indonesia di masa mendatang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sudah mengatakan secara resmi bahwa hubungan kedua pucuk pimpinan tersebut yang sangat dicintai oleh seluruh Prajurit TNI baik-baik saja dan tidak ada masalah apa pun. Kok, tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba muncul tuduhan sepihak dari Effendi Simbolon yang sangat dangkal, tidak mendasar sehingga membuat kegaduhan akhirnya suasana rapat saat itu tidak kondusif. Dari kacamata intelijen, dia berusaha untuk mengadu domba dan merusak citra dan organisasi TNI.

Nama Presiden disebut-sebut, nama Menhan disebut-sebut. Panglima TNI, Kasad dan Kepala Staf Angkatan Lainnya dimarahi seolah-olah dia seperti atasan langsungnya.
Apalagi dia menggunakan alibi bahwa dia lebih tua dan memanggil para pejabat negara tersebut dengan kata “KALIAN” dan mengatakan bahwa TNI seperti GEROMBOLAN!

Memangnya dia siapa? Apakah dia atasannya Menhan? Ataukah dia atasannya Panglima TNI dan Para Kepala Staf?