WARTALIKA.id – Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Salah satunya adalah akta kematian yang menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.

Bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapannya.

Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.

Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir kemudian meninggal dunia?

Seperti dialami seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi, sempat hidup beberapa waktu kemudian bayinya meninggal dunia. Apakah bayinya perlu dibuat akta kelahiran atau cukup dibuatkan keterangan kematian?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, kalau seorang bayi pernah.lahir lalu hidup beberapa waktu, maka kalau meninggal dunia harus dibuatkan akta kematian.