WARTALIKA.id – Public Realtion Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Elizabeth meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rilisnya untuk merevisi dan klarifikasi soal 131 Anak Menderita Ginjal Akut Misterius Diduga Akibat Konsumsi Obat.

Sebelumnya, ada miskomunikasi soal rilis KPAI terkait interview IDAI mengenai anak mengalami gangguan ginjal akut misterius di 14 Propinsi pada Kamis (13/10).

IDAI dalam rilisnya menyatakan tentang temuan gangguan ginjal akut pada anak bukan karena obat. Sedangkan data 131 anak yang mengalami gangguan akut masih terus bertambah.

Menurut Elizabeth, dalam rilis sebelumnya KPAI menulis IDI, yang seharusnya KPAI menyampaikan rilis data itu dikeluarkan oleh IDAI. Maka IDAI meminta KPAI dalam rilisnya untuk direvisi

“IDAI menegaskan akan segera melakukan konperensi pers terkait temuan ini dalam waktu dekat bersama Kemenkes,” kata Elizabeth.

Terkait hal itu, KPAI mengapresiasi temuan IDAI dalam rangka mencegah lebih banyak anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius.

“Masyarakat berharap segera ada pengumuman terkait penyebabnya. Karena ini akan meresahkan para orang tua yang memiliki balita. Namun untuk penyebabnya, IDAI menyampikan bukan karena obat,” ujar Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya kepada wartalika.id pada Kamis (13/10/2022).

Selanjutnya, KPAI akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes, BPOM, terkait temuan IDAI tentang data 131 anak tersebut. Sedangkan data anak di 14 propinsi akan didalami lebih jauh lagi.

“Demikian permohonan revisi KPAI dan klarifikasi IDAI, mohon kesediaan teman-teman media untuk merevisi agar tidak menjadi keresahan bagi para orang tua yang memiliki balita. Tentunya ini juntuk memenuhi hak informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawaban,” imbuh Jasra.

Terkait pengamatan KPAI soal laporan WHO tentang anak- anak di Gambia India yang gagal ginjal akibat minum obat parasetamol, Kepala BPOM menjelaskan obat tersebut tidak beredar di Indonesia.

Dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa Pemeritah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komperhensif bagi anak, agar setiap anak mendapat derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

Sementara, Pasal 45 menyatakan ayat 1 bahwa orang tua dan Keluarga bertanggungjawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Kemudian Pasal 2 jika masyarakat tidak mampu kewajiban pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memenuhinya.

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook