WARTALIKA.id – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu siap edar yang ditanam di perkarangan rumah di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).

“Jadi yang menarik dari kasus ini mengendalikan peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal dalam keetrangan persnya, pada Jumat (14/10/2022).

Akmal mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisal PY  di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan PY, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,9 kilogram siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY dikembangkan dengan menangkapnya dua kurir sabu berinisial MI dan R. Dua kurir yang menyimpan sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL di 27 sebagai pengendali peredaran sabu,” ucap Akmal.

Berdasarkan informasi itu, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan menemukan 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.

“Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelas dia.

Atas perbuatannya pada tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun.

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook