Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
WARTALIKA.id – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan kinerja oknum polisi yang diduga bekerja sama dengan panti rehabilitasi narkoba sebagai cara untuk mengeluarkan tersangka pengguna narkoba bukan malah untuk direhabilitasi dengan benar.
Hal itu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso katakan menanggapi kejadian yang dialami para korban penyalahguna narkoba di salah satu panti rehabilitasi di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi panti rehab seperti ini abal-abal yah, yang kemudian menjadi ajang membebani para pecandu yang terkena operasi kepolisian, kemudian dirujuk untuk rehab. Itu abal-abal yah!, itu ada kerja sama dengan oknum kepolisian,” kata Sugeng kepada awak media, Jumat (21/10/2022) kemarin.
“Kalau rehab yah, harus rehab yang benar, seperti yang dibuat pemerintah, salah satunya rehab di Lido,” sambung dia.
Meski begitu, Ketua IPW mengaku sependapat dengan surat edaran telegram Polda Metro Jaya. Menurutnya, langkah Polda Metro Jaya ini tidak boleh diabaikan dan sudah sepatutnya dijalankan dengan baik.
“Saya setuju dengan surat edaran telegram Polda Metro Jaya. Langkah ini adalah cara untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Jadi, ini tidak boleh diabaikan, harus dijalankan dengan baik,” harapnya.
Oleh sebab itu, Sugeng meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai regulator rehabilitasi swasta agar dapat memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Iya sebaiknya pemerintah khususnya Kementerian Sosial sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas sesuai peraturan. Sebab, ini bisa berdampak kepada yayasan lain yang sudah berjuang mengurus pasien dengan cara yang humanis, dan tidak memaksakan kehendak, apalagi bagi orang yang tidak mampu, itu bisa diberikan program rawat inap,” ucapnya.
Intinya, sambung dia jangan hanya orientasi bisnis saja, karena yayasan rehabilitasi adalah sebuah lembaga sosial yang melayani korban narkoba.
“Untuk itu jangan keluar dan lupa dari cita-cita mulia sebuah yayasan yang didirikan demi anak bangsa bukan sebatas orientasi mencari nominal rupiah saja,” tegasnya.
Sekedar informasi bahwa dari surat telegram Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2022 dan ditanda tangani Direktur Reserse Narkoba, Kombes Mukti Juharsa.
Diberitahukan kepada para perwira diwajibkan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anggota supaya tidak melakukan pemerasan di lapangan. Setiap pelanggaran menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing anggota, baik secara etika maupun pidana
Kemudian, para Polisi ditekankan untuk bekerja secara profesional dalam melakukan penanganan perkara. Dari mulai tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan.
Polisi diminta untuk maksimal dalam bekerja dan tidak menjadikan penanganan kasus narkoba sebagai ajang transaksional untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Selain itu, anggota tidak boleh terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, bandar maupun sebagai backing.
Tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari tersangka maupun keluarganya terkait penanganan kasus. Tidak melakukan pemerasan dengan dalih rehabilitasi atau restorative justice.
Juga tidak memanfaatkan pengacara/panti rehabilitasi untuk meminta sesuatu terhadap tersangka maupun keluarga termasuk dengan alasan sebagai fee pengacara maupun biaya rehabilitasi.
Sebelumnya diduga ada aparat kepolisian yang telah memanfaatkan salah satu panti rehabilitasi terkait penanganan kasus narkoba.
Kejadian bermula saat seorang pria berinisial RS yang diamankan pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib. Diduga pria berinisial RS tersebut kedapatan menyimpan barang bukti Ganja satu linting didalam kamarnya, di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
RS lalu diamankan polisi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/337AX/2022/Nkb Res-Jb tertanggal 21 September 2022.
Beberapa hari kemudian, pria yang berprofesi sebagai pedagang burung merpati itu dilimpahkan ke salah satu panti rehabilitasi berlebel Yayasan Cakra Sehati, di Jalan Bangka XI C No.36 A-B, Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Selama dua minggu menempati panti rehabilitasi, RS akhirnya dapat kembali pulang ke rumah dimana diduga dengan syarat bermain uang sebesar Rp3.000.000 ditambah uang makan dan swab Rp.450.000.
Semula RS mengaku dirinya diminta puluhan juta rupiah, namun keluarganya merasa tak sanggup. Sebelum dipulangkan, RS diminta menyepakati surat Informed Consent rawat jalan dari yayasan tersebut.
RS dinyatakan sebagai pasien rawat jalan yang diwajibkan mengikuti beberapa peraturan didalamnya. Antara lain, ia wajib melapor dalam satu kali pertemuan selama satu bulan menjalani rawat jalan tersebut. Apabila melanggar ketentuan itu, maka dikenakan membayar biaya sebesar Rp500.000.
Ada juga biaya lainnya sebesar Rp10.000.000, yakni jika selama rawat jalan, RS terbukti positif narkoba atau alkohol saat test urine di yayasan atau di rumah.
Tak berhenti disitu, dilansir dari media online Pedulibangsa.co.id, tiga pemuda bernama Reynaldi Rahman, Fariza Rayuda dan Andrea Lukas juga diduga mengalami hal yang sama.
Dijelaskan jika ketiga pemuda tersebut diduga diamankan ke Polsek Tanah Abang dengan barang bukti tembakau. Ketiganya kemudian dilimpahkan ke yayasaan cakra sehati.
Penangkapan bermula dari Reynaldi di rumahnya, di Jalan Budi Raya kemanggisan, pada Rabu 11 Oktober 2022, pukul 12.30 Wib. Reynaldi ditangkap dalam posisi tidur, dan barang bukti tembakau diambil dari tempat sampah di kamarnya.
Kekinian, ketiga pemuda tersebut sudah kembali pulang ke rumah masing-masing dan diduga dengan syarat bermain uang yang nilainya berbeda-beda.
Untuk Fariza Rayuda dan Andreas Lukas diudga ditebus oleh keluarganya dengan nominal uang sebesar Rp15.000.000 perorang. Sedangkan Reynaldi ditebus keluarganya sebesar Rp7.000.000, di minggu sore.
Hal tersebut disampaikan Asep, kakak kandung Reynaldi.
“Saat diamankan adik saya dalam posisi tidur dan barang bukti berupa tembakau ada di tempat sampah luar kamar adik saya,” ungkapnya.
WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya