Categories: Polri

Sat Reskrim Polres Pegunungan Bintang Merazia Apotek di Distrik Oksibil

WARTALIKA.id – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito, melalui Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang Iptu S. Budi Payung,  melaksanakan kegiatan Razia dan Himbauan kepada para pemilik Apotik, Oksibil, Jumat(21/10/2022).

Razia dan himbauan kepada para pemilik dan pedagan yang menjual Obat – obatan dan Syrup yang mengandung DIETLIN GLIKOL dan ELITEN GLIKOL dan telah dilarang peredarannya oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI ).

Kegiatan Razia tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu S.Budi Payung, bersama Personel dengan mengecek Apotik sekaligus memberikan Himbauan

Saat dilakukan razia Petugas menemukan satu toko Fotocopy di Jalan Mabilabol Distrik Oksibil yang menjual Obat / Syrup tersebut dan tidak memiliki Ijin Usaha penjualan Obat

Kasat Reskrim menyampaikan ada sejumlah Obat – Obatan dan Syrup yang telah dilarang peredaranya diantarannya :

1 *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

2.*Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

3.*Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml

4 *Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml

5 *Unibebi Demam Drops* ( Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito, saat di temui menyampaikan bahwa benar Kami dari Polres pegunungan bintang saat ini telah melakukan Razia di beberapa Apotik seputaran Kota Oksibil kabupaten Pegunungan bintang untuk mengecek sekaligus memberikan himbauan kepada para pemilik Apotik yang menjual dan mengedarkan Obat yang telah di larang peredarannya karena mengandung bahan – bahan berbahaya seperti DIETLIN GLIKOL dan ELITEN GLIKOL yang dapat menyebabkan Gangguan Ginjal serta Kematian pada Anak

Kami juga meminta kepada pemilik apotik agar segera mungkin menarik pajangan obat tersebut dan tidak memperjualbelikan kepada masyarakat, ” pungkasnya.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya