WARTALIKA.id – Anggota Polres Metro Jakarta Barat bersama unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil menangkap pria berinisial F (36) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita inisial SM (55). Adapun kasus pembunuhan dan pencurian ini terjadi dirumah korban di kawasan Kama, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (25/10/ 2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan Didampingi Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istri ke rumah korban.

“Modus yang dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya,” kata Haris saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).

Saat bertemu dengan di rumah korban, Haris mengungkapkan, pelaku sempat sakit hati dengan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Pelaku yang tidak terima langsung bersitegang dengan korban,” ujarnya.

Haris mengungkapkan, antar korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat, dimana korban juga sempat mencakar wajah dan tangan kanan pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan membanting dan membenturkan korban ke lantai berkali-kali sampai meninggal dunia.” ucapnya.

Menurut Haris, pelaku berkali-kali membenturkan kepala korban hingga memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku mengambil perhiasan emas kalung dan anting milik korban yang saat itu sedang dipakai.

“Pelaku yang melihat korban memakai perhiasan emas lalu diambil. Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat menjual emas milik korban seberat 30 gram emas, namun yang sudah terjual 12 gram dengan harga Rp13,8 juta.

“Uang korban tidak ada yang diambil, tapi perhiasan seberat 12 gram sempat dijual dengan harga 13.800.000. Uang tersebut digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada tersisa uang cash,“ bebernya.

Selanjutnya pelaku pun melarikan diri ke kawasan Tegal, Jawa Tengah untuk pelariannya. Bahkan polisi harus memeriksa 10 saksi untuk Identifikasi pelaku.

Pada saat polisi bertolak ke Tegal, pelaku berhasil diamankan pada Senin (24/10/2022) malam. Berikut barang bukti emas yang tersisa dan uang sisa hasil jual emas.

Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook