Sebidang lahan tanah milik aset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 014, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres.
WARTALIKA.id – Kisruh pemasangan plang oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Perumahan Kalideres Permai rupanya diduga menjadi keuntungan pribadi bagi segelintir oknum. Salah satunya dirasakan oleh oknum anggota organisasi wartawan yang mengaku dari salah satu organisasi pers di Jakarta Barat.
Padahal dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi pers tersebut jelas tertulis pada Pasal 4, Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut; yakni butir B Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi; dan butir D Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
“Minta uang rokok buat dia orang. Katanya buat bantu-bantu back up supaya pak RW jangan dipojokin. Saya sih sebetulnya terang-terangan saja mau sampai mana juga, tapi yah, namanya wartawan, kita teman semua. Masa kita mau bermusuhan sama wartawan,” ungkap Ketua Rukun Warga (RW) 014 Perumahan Kalideres Permai, Dedi Setiawan saat dikonfirmasi dengan bukti rekaman, Senin 7 November 2022.
Namun begitu, Dedi tidak mau menyebut nilai uang yang diberikan kepada oknum wartawan dari salah satu organisasi pers di Jakarta Barat tersebut, yang pada waktu itu datang secara berkelompok.
“Sudah jangan diributin, nanti saya yang enggak enak sama dia orang, sangkain saya yang mengadu domba. Kalau nilai uangnya saya tidak hitung. Katanya sih, uangnya buat 85 media,” sambungnya.
Sebelumnya, kata Dedi, lahan di Jalan Kalideres Permai, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat di sebut-sebut milik Pemda.
“Sampai saat ini belum diketahui siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut. Lurah juga tidak tau. Sebab, plang itu dipasang baru kemarin tanpa seijin saya. Kalau memang lahan itu milik pemerintah, tolong dong kasih lihat suratnya ke saya. Disini, kita saja sudah berjuang untuk Kalideres, kok, tau-tau ada plang disitu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Suku Bagian Aset Jakarta Barat, Yuwendri memastikan bahwa lahan tersebut adalah sepenuhnya milik Pemda.
“Itu lahan pemda saya jamin 150 persen. Makanya kita pasang plang agar bisa diambil kembali oleh pemda,” kata Yuwendri saat dihubungi.
Sementara pantauan di lokasi, tampak dipasang plang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta “Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal pasal 167 jonto 385 junto 389 junto 551 KUHP”.
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata bakti TNI kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 28/Pirak Timu, Kodim 0103/Aceh Utara Serda Juliandi.… Baca selengkapnya