WARTALIKA.id – Polisi menangkap dua oknum satpam inisial DI (25) dan SB (20) usai menganiaya AZ (21), anak dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni. Korban dianggap bersalah karena membakar sampah di pinggir rel kereta, Jakarta Barat, Jumat 4 November 2022.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan selang air dan sarung samurai.

“Korban terlebih dulu diborgol, dan kemudian dipukuli pada bagian punggung, lengan dan paha. Korban juga dicukur botak oleh pelaku,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu 9 November 2022.

Korban, lanjut Putra, berhasil dilepas oleh satpam lain lalu disuruh pulang pada Jumat pagi sekira Pukul 07.00 WIB.

Korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

“Dari situ, keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tambora. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap kedua pelaku. Saat ini sudah kami tahan,” katanya.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan keduanya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook