WARTALIKA.id – DPRD DKI Jakarta melalui Anggota Komisi D, Fraksi PSI, August Hamonangan akan melakukan tindakan tegas dan rusaffle terhadap sekolah yang mendirikan Koperasi untuk dijadikan bisnis jual beli seragam. Hal ini, August Hamonangan sampaikan saat menanggapi adanya praktik jual beli seragam batik dan olahraga di sekolah dasar negeri (SDN) Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Menurutnya, seragam yang dijual belikan di koperasi sekolah tersebut harus berdasarkan pada kesulitan untuk mendapatkan seragam yang cocok.

“Jadi bukan untuk mencari keuntungan atau menjadikan kegiatan bisnis sampingan. Lihat dari keadaan dan kebutuhan, apakah memang dibutuhkan koperasi untuk siswa yang kesulitan mencari seragam. Jika dijadikan bisnis, maka akan kami tindak tegas dan resuffle,” ucap August Hamonangan kepada wartalika.id, Rabu 2 November 2022.

Sekolah, kata August, diperkenankan mendirikan koperasi yang tugas utamanya, selain untuk edukasi juga menjual murah barang-barang kebutuhan untuk siswa di sekolah tersebut.

Koperasi yang didirikan sekolah tersebut sudah sepatutnya bisa dijadikan ladang pengabdian dan pelayanan kepada siswa, bukan untuk bisnis sampingan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook