WARTALIKA.id – Dalam rangka menjalankan program intregrasi sesuai regulasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan, sebanyak 122 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Salemba dinyatakan bebas bersyarat, Selasa 15 November 2022.

Kalapas Salemba Yosafat Rizanto menyampaikan bahwa proses pembebasan tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dari total 122 orang warga binaan ini, 3 diantaranya cuti menjelang bebas (CMB), dan 119 pembebasan bersyarat (PB), 31 orang lagi habis masa pidananya,” kata Yosafat dalam keterangan tertulis yang diterima WARTALIKA.id, Selasa 15 November 2022.

Lebih jauh Yosafat mengatakan bahwa dirinya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.

Hal senada juga disampaikan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Salemba Fitrian Noor. Menurutnya, dari ratusan napi yang dibebaskan ini diharapkan agar bisa membawa perubahan yang lebih baik dari sebelumnya.

Adapun pembebasan bersyarat hari ini dengan melibatkan aparat penegak hukum guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Sementara, salah seorang warga binaan yang tidak mau disebut namanya mengaku sangat senang karena menjadi bagian dari pelayanan tersebut. Ia juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Salemba.

“Yang pertama, saya ucapkan terima kasih banyak kepada kalapas salemba dengan kinerjanya yang baik, sehingga kami tidak dipersulit dalam pengurusan bebas. Saya sangat senang sekali karena hari ini bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada kalapas,” tutupnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook