WARTALIKA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 14.447 botol minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol ilegal dan tanpa izin pada Jumat (18/11/2022). Penertiban miras tanpa izin telah dilakukan sejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.

“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Menurut Arifin, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan di Jakarta namun dengan memiliki izin dan memenuhi kelengkapan dokumen izin sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” bebernya.

Arifin juga mengatakan, selain melakukan penertiban minuman beralkohol, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.

“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses penindakan pidana tipiring,” tegasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook