Ilustrasi.
WARTALIKA.id – Komisioner Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah berinisal RIS kepada anaknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Video kekerasan tersebut viral pada Selasa (20/12) kemarin. Sedikitnya ada 3 video yang beredar di berbagai grup WhatsApp.
“Pihak kepolisian sudah turun tangan, saya menghimbau kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman video tersebut. Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak,” ujar Retno dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022)
Retno mengatakan, dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. Saat ini polisi akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan.
KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terjadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru, dan lainnya.
“Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal,” tegas Retno.
Ia juga berharap masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal.
“Bagi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan.
WARTALIKA.id - Ratusan personel gabungan kembali diturunkan dalam kegiatan patroli skala besar yang digelar Polres Metro Jakarta Barat bersama 3… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Suasana haru, semangat, dan keberkahan menyelimuti acara pelepasan serta pengantaran 45 jemaah umrah Yayasan Babussalam Kapuk, Cengkareng, Jakarta… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya