Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Amankan 20 WNA di Apartemen Cengkareng
WARTALIKA.id – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Mereka ditangkap saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Adapun dalam operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, sebanyak 20 WNA yang diamankan ini terdiri dari 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana. Mereka diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
“Penangkapan WNI ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng,” kata Tito dalam konferensi persnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua puluh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.
Tito menegaskan, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sementara bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Pihak Imigrasi juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook