WARTALIKA.id – Seorang warga Taman Palem Lestari berinisial S mengancam mau membelah kepala JN yang merupakan tetangganya, Sabtu 24 Desember 2022 kemarin.
Peristiwa pengancaman tersebut sempat terekam kamera CCTV di rumah JN, di komplek perumahan Taman Palem Lestari Blok E12, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Atas kejadian itu, Ketua RT Indra membenarkan insiden tersebut dengan detail Indra menjelaskan bahwa kedua warganya yang bersitegang berawal karena akses jalan mobil JN diduga terhalang oleh tiang besi bangunan milik S.
“Jadi awalnya itu S ditegur karena tiang besi bangunan-nya sampai kejalan sehingga JN merasa terhalang akses jalannya. Ini hanya selisih faham saja, tapi keduanya sudah berdamai, saling memaafkan,” ujar Indra saat dihubungi WARTALIKA.id, Minggu 25 Desember 2022.
Lebih jauh Indra menjelaskan bahwa saat itu S sedang mengerjakan pekerjaan bangunan rumah tinggalnya.
Kata dia, S hanya mengerjakan pemasangan ubin keramik dan membuat tiang di halaman belakang rumah.
“S bukan merenovasi rumah tetapi hanya pasang ubin dan tiang di bagian belakang rumahnya. Jadi kalau dari keterangan JN bahan-bahan bangunan nya itu sampai ke jalan. Padahal kemarin itu sudah selesai kenapa ini ada pertanyaan lagi,” sambungnya.
Dilain sisi Indra menerangkan soal konstruksi pekerjaan bangunan rumah S tidak mesti harus membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, IMB yang mesti dibuat untuk pekerjaan renovasi rumah atau penambahan bangunan maupun pembangunan baru. (Red)