WARTALIKA.id – Dua tahun terakhir Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dikabarkan tidak pernah hadir untuk membantu rehabilitasi sosial pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).
Bahkan diduga Menteri Sosial Risma dan jajarannya saat ini sudah mendiskriminasi dan menstigma pecandu NAPZA
Atas alasan tersebut seluruh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Indonesia yang bernaung di Kemensos berencana dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa.
Hal itu disampaikan Ade Hermawan selaku Ketua Umum Aliansi (IPWL) Sosial Indonesia. Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk ungkapan kecewa terhadap kinerja Kemensos terkait program rehabilitasi sosial.
“Kami Aliansi IPWL Sosial Indonesia merupakan lembaga-lembaga rehabilitasi sosial pecandu atau korban penyalahgunaan Napza se- Indonesia geram dan muak dengan program-program rehabilitasi sosial kemensos saat ini yang tidak ada menyentuh program untuk pecandu NAPZA.
“Untuk itu, kami berencana dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan tuntutan rakyat, sebab kami juga rakyat,” sambung Ade kepada WARTALIKA.id, Rabu 4 Januari 2022.
Pria yang kental disapa Ebonk ini mengungkap bahwa kemitraan dengan Kemensos yang telah terbentuk sejak 2013 silam terancam akan dibuang begitu saja.
“Kini kami semua tidak diterbitkan SK dan dianggap buangan saja yang tinggal dicoret dalam catatan Kemensos,” keluhnya.
Sementara sumber lain Linda mengatakan aksi yang akan digelar disebabkan adanya penutupan wadah IPWL di kemensos yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos RI.
“Sehingga kami tidak tau mau kemana mengadu. Staf-staf SDM di lembaga kami disuruh kemensos untuk mengerjakan pekerjaan lain, padahal sedang merehab klien-klien (Pecandu). Memang betul SDM kami diberikan honor oleh kemensos, namun bukan berarti bisa diduga diperbudak untuk mengerjakan yang lainnya dan tidak sesuai keahliannya, bahkan ada isu ancaman kalau tidak mengerjakan maka akan dicoret dari SK,” bebernya.
Linda melanjutkan, aksi yang akan digelar dimulai dari tugu proklamasi sebagai titik kumpul lalu menuju kemensos.
Adapun aksi tersebut meliputi beberapa tuntutan diantaranya sebagai berikut;
1. Kemensos seharusnya menjalankan pasal 54, 55 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No. 25 tahun 2011.
2. Segera Menerbitkan SK penetapan LKS menjadi IPWL Sosial sesuai dengan amanat pasal 4 ayat 3 PP No. 25 tahun 2011.
3. Mengembalikan SDM NAPZA (Praktisi NAPZA) ke tupoksi semula dan tidak menjadi multifungsi Kerja Rodi tidak sesuai dengan keahliannya.
4. Segera Mendorong Kemensos mengeluarkan regulasi sesuai dengan amanat dalam permensos no. 6 tahun 2020 tentang rencana strategis kemensos tahun 2020-2024 sebagai penjabaran lebih lanjut dari PP No. 25 tahun 2011.
5. Segera Mengembalikan Direktorat Napza Kemensos sebagai induk seluruh IPWL Sosial NAPZA Indonesia.
6. Kemensos diduga menstigma Penyalahguna Napza atau Pecandu dengan menghilangkan program Rehabilitasi Sosial Napza dalam permensos 7 tahun 2022.
Hingga berita ini diterbitkan WARTALIKA.id masih terus melakukan konfirmasi kepada Kemensos.