WARTALIKA.idKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi diminta segera menertibkan penggunaan pelat nomor RF oleh warga sipil diwilayah Jakarta Barat. Hal ini ditegaskan Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI Jakarta Hardi Ginting yang mengkritik jika masih maraknya penggunaan pelat nomor khusus tersebut atau istilah kendaraan pelat dewa.

Pasalnya perlu diketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ‘RF’ kendaraan pelat dewa ini merupakan salah satu pelat khusus yang termaktub dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 terkait Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

“Pelat nomor itu kan khusus dipakai atau digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah. Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” kata Hardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

Ginting menambahkan pengemudi mobil berpelat RF terancam 9 tahun penjara dan pelat nomor RF memiliki beragam variasi, diantaranya RFS, RFO, RFH, RFP dan beberapa variasi lainnya.

”SPACEIKLAN”

“Keistimewaan pelat RF dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan TNKB RF masuk menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu,” sebutnya.

Namun, sambung dia hal itu diluar pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder), kendaraan pelat RF sejatinya tidak memiliki perlakuan khusus layaknya kendaraan lain.

“Maka kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi harus segera menindak tegas para warga sipil pengguna kendaraan yang berpelat RF agar tidak disalahgunakan dan arogan saat berkendara,” pinta Ginting.