Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 27 Januari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

Kendaraan Pelat Dewa Gentayangan di Jakarta Barat, Kakorlantas Polri Diminta Segera Tertibkan

Redaksi Oleh: Redaksi
7 Januari 2023
Pasalnya perlu diketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 'RF' kendaraan pelat dewa ini merupakan salah satu pelat khusus yang

Ilustrasi kendaraan pelat dewa.

WARTALIKA.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi diminta segera menertibkan penggunaan pelat nomor RF oleh warga sipil diwilayah Jakarta Barat. Hal ini ditegaskan Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI Jakarta Hardi Ginting yang mengkritik jika masih maraknya penggunaan pelat nomor khusus tersebut atau istilah kendaraan pelat dewa.

Pasalnya perlu diketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ‘RF’ kendaraan pelat dewa ini merupakan salah satu pelat khusus yang termaktub dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 terkait Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

“Pelat nomor itu kan khusus dipakai atau digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah. Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” kata Hardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

Ginting menambahkan pengemudi mobil berpelat RF terancam 9 tahun penjara dan pelat nomor RF memiliki beragam variasi, diantaranya RFS, RFO, RFH, RFP dan beberapa variasi lainnya.

“Keistimewaan pelat RF dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan TNKB RF masuk menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu,” sebutnya.

Namun, sambung dia hal itu diluar pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder), kendaraan pelat RF sejatinya tidak memiliki perlakuan khusus layaknya kendaraan lain.

“Maka kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi harus segera menindak tegas para warga sipil pengguna kendaraan yang berpelat RF agar tidak disalahgunakan dan arogan saat berkendara,” pinta Ginting.

Melansir Kompas.com, pada Jumat (01/11/2022) lalu dikatakan penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF bakal dibenahi oleh Polri.

Masyarakat sebelumnya kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan akhiran RF.

Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.

Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.

Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah “Kendaraan Pelat Dewa” di kalangan pengguna jalan.

Pasalnya perlu diketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 'RF' kendaraan pelat dewa ini merupakan salah satu pelat khusus yang
Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI Jakarta Hardi Ginting

Lantas, apa saja Tanda Nomor Kendaraan dengan kode khusus RF berikut rinciannya:

  1. RFS (Reformasi Sekretariat Negara)

Kode khusus ini diperuntukan bagi para pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan Direktur Jenderal di sebuah Kementerian.

  1. RFO, RFQ, dan RFH

Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan bagi para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.

  1. RFP (Reformasi Polri)

Kode TNKB ini diperuntukan bai para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

  1. RFD (Reformasi Darat)

Kode RFD dikhususkan untuk kendaraan milik para pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

  1. RFU (Reformasi Udara)

Kode TNKB RFU diperuntukan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

  1. RFL (Reformasi Laut)

Sementara kode TNKB RFL diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Tags: Kakorlantas PolriKendaraan Pelat KhususKorlantas PolriPelat DewaRFDRFHRFLRFORFPRFQRFSRFU
SendShareTweetShare
Next Post
Ketua Organisasi Masyarakat Forum Betawi Rempug (Ormas FBR) wilayah Jakarta Barat Ahmad Mudjamil angkat bicara terkait RPTRA Kalijodo,

Bang Jamil Angkat Bicara Terkait RPTRA Kalijodo Tak Terawat

Penumpang kereta api jarak jauh yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Kedatangan Penumpang KA Jarak Jauh di Area Daop 1 Jakarta Meningkat, Usai Libur Nataru

Berita Pilihan

Sebanyak 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021.

122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia NKRI Sepanjang Tahun 2021

Suasana di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, masa Angkutan Nataru 2022/2023 dipadati penumpang.

Daop Operasi 1 Jakarta Optimalkan Penanganan Barang Penumpang KA yang Tertinggal

20220807 100309 WhatsApp

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Hadiri East INSDV 2022 National

Patroli PPKM mulai digencarkan Satpol PP Kota Tangsel bersama bersama Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan

Patroli PPKM Satpol PP Kota Tangsel Beberapa Pebisnis Banyak Pelanggaran

IMG 20220623 WA0012

Keluarga Korban: Agar Pelaku Kejahatan Yang Keji Segera Ditangkap

IMG 20220823 WA0081 1

Kesulitan Air Bersih, Polres Lobar Distribusikan 5000 Liter Air Bersih di Dusun Tibu Lilin Lembar

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP