WARTALIKA.id – Cerita di film Ari Anggara rupanya bukan dongeng belaka yang hanya dikemas lewat skenario melainkan kisah nyata yang sampai saat ini masih terjadi.

Salah satunya dialami korban yang merupakan bayi berumur 1, 9 bulan berinisial MAGS. Korban hingga meregang nyawa akibat disiksa seorang ayah tiri berinisial SMD (27).

Dari kejadian itu Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka saat berada di rumah kos di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis 26 Januari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce malalui Kasat Reskrim Kompol Hari Kurniawan menjelaskan tersangka bukan sekali ini melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus narkoba.

“Jadi tersangka ini sering melakukan kekerasan dengan cara korban saat berdiri lalu ditonjok dada dan perutnya sebanyak 3 kali sampai korban muntah-muntah,” ungkap Hari di Polres Metro Jakbar, Jumat 27 Januari 2023.

Awal kejadian, kata Hari pelapor VAA yang merupakan isteri tersangka selesai mencuci dan masuk kedalam kamar.

Ditempat yang sama pelapor yang berada didalam kamar dikunci dari luar oleh tersangka.

“Disitu, pelapor mendengar suara tangisan anaknya (Korban tewas MAGS), dan lalu berteriak ‘Lu Apain Anak Gue‘. Jelang 5 menit tersangka lalu membuka kembali pintu kamar tersebut,” sambungnya.

Hari melanjutkan, tersangka sempat mengelak dan beralasan bahwa korban hanya masuk angin.

“Karena pelapor ini melihat korban berada diatas lemari dalam kondisi muntah-muntah berwarna kuning. Selain itu, pelapor juga melihat ada luka lebam bekas gigitan dibagian paha kiri dan kanan korban,” tambahnya.

Mengetahui anaknya mengalami luka berat, pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara korban MAGS yang masih muntah-muntah dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan alas UURI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook