Foto : Ilustrasi
Manifesto LPKNI : PT Bumi Borneo Inti Diduga Perusahaan Tambang Batubara Ilegal
WARTALIKA.id – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mempertanyakan kegiatan perusahaan tambang batubara PT Bumi Borneo Inti (BBI) dikawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Hal tersebut lantaran pihaknya menduga jika tambang batubara yang dikelola PT Bumi Borneo Inti (BBI) itu merupakan tambang batubara ilegal. Pasalnya Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah menonaktifkan sementara Akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti.
Akan tetapi, hingga saat ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi mengangkut atau memproduksi batubara.
“Banyaknya polemik di perusahaan tersebut, menurut informasi yang kami peroleh, diduga ada oknum aparat penegak hukum telah menerima kontribusi atau upeti dari perusahaan tambang batubara tersebut,” kata Kurniadi Hidayat dalam siaran persnya, pada Rabu (1/2/2023).
Menurut dia, dengan adanya polemik di internal PT BBI, terkait laporan pemalsuan data di Mabes Polri dan adanya tanggapan surat dari Dirjen Minerba bahwa akun MOMS dan MODI untuk sementara di nonaktifkan.
“Dengan demikian, artinya PT BBI tidak boleh melakukan operasional atau penjualan batubara, karena tidak dapat melakukan pembayaran pajak melalui akun tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penjualan tambang batubara ilegal. “Ya karena mereka tidak bisa membayar pajak. Dan tentunya hal tersebut, merupakan kerugian bagi negara dan juga masyarakat,” katanya.
Kurniadi menambahkan, regulasinya adalah pembayaran pajak batubara tersebut untuk pemerintah sebagai pendapatan bagi negara. Lalu selanjutnya, kata dia pendapatan negara tersebut disalurkan kembali untuk masyarakat dalam bentuk program ataupun bantuan lainnya untuk mensejahterakan masyarakat.
“Dengan tidak ada pembayaran pajak sudah jelas hal tersebut merugikan bagi negara maupun masyarakat,” terang Ketua LPKNI ini.
Namun hal itu sangat disayangkan, seakan-akan diduga oknum penegak hukum khususnya Polda Jambi dan pihak instansi lainnya menutup mata.
“Kemungkinan saja, diduga telah masuk kontribusi kepada oknum penegak hukum sehingga membiarkan bebasnya penjualan batubara ilegal tersebut,” terangnya.
Selain itu, seharusnya pihak penegak hukum dapat menindak secara tegas penjualan tambang batubara ilegal tersebut dan juga penampungnya.
“Penampung batubara tersebut juga dapat dikategorikan dan diduga sebagai penadah ilegal, dan itu merupakan tindak pidana,” tuturnya.
Lebih lanjut Kurniadi menambahkan, apabila pihak Polda Jambi tidak mampu memberantas perusahaan-perusahaan ilegal khususnya tambang batubara, dan juga ilegal drilling serta Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat meminta bantuan kepada Mabes Polri untuk turun langsung ke Jambi dan menindak lanjutinya.
“Kalau memang Polda Jambi merasa tidak mampu untuk menangani kasus tersebut, jangan sungkan dan malu untuk meminta bantuan kepada Mabes Polri. Karena hal tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolri,” imbau Kurniadi. (Rilis)
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya