Manifesto LPKNI : PT Bumi Borneo Inti Diduga Perusahaan Tambang Batubara Ilegal

WARTALIKA.id – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mempertanyakan kegiatan perusahaan tambang batubara PT Bumi Borneo Inti (BBI) dikawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Hal tersebut lantaran pihaknya menduga jika tambang batubara yang dikelola PT Bumi Borneo Inti (BBI) itu merupakan tambang batubara ilegal. Pasalnya Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah menonaktifkan sementara Akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti.

Akan tetapi, hingga saat ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi mengangkut atau memproduksi batubara.

”SPACEIKLAN”

“Banyaknya polemik di perusahaan tersebut, menurut informasi yang kami peroleh, diduga ada oknum aparat penegak hukum telah menerima kontribusi atau upeti dari perusahaan tambang batubara tersebut,” kata Kurniadi Hidayat dalam siaran persnya, pada Rabu (1/2/2023).

Menurut dia, dengan adanya polemik di internal PT BBI, terkait laporan pemalsuan data di Mabes Polri dan adanya tanggapan surat dari Dirjen Minerba bahwa akun MOMS dan MODI untuk sementara di nonaktifkan.

“Dengan demikian, artinya PT BBI tidak boleh melakukan operasional atau penjualan batubara, karena tidak dapat melakukan pembayaran pajak melalui akun tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penjualan tambang batubara ilegal. “Ya karena mereka tidak bisa membayar pajak. Dan tentunya hal tersebut, merupakan kerugian bagi negara dan juga masyarakat,” katanya.