WARTALIKA.idPT Tristaco Mineral Makmur merasa mempunyai hak jawab terkait laporan lembaga Law Mining Center (LMC) atas dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur Operasional PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Faisal Panji menanggapi terkait adanya laporan organisasi pemerhati hukum dan lingkungan disektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia baru-baru ini.

Kepada awak media, pria yang akrab disapa Faisal ini menjelaskan jika laporan yang diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia oleh Law Mining Center (LMC) yang diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan illegal tidaklah mendasar.

“Aktivitas penambangan yang kami lakukan (PT TMM) telah sesuai aturan yang berlaku, seperti izin kehutanan, program rehabilitasi dan reklamasi tambang. Bahkan juga memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial,” kata Faisal, melansir Kongkritnewssultra.com, Rabu (8/2/2023).

”SPACEIKLAN”

Lebih jauh Faisal mengungkapkan PT Tristaco Mineral Makmur sangat terbuka dengan kritikan, tetapi dengan kritikan yang sifatnya membangun. Oleh karena itu dirinya mewakili pihak PT TMM membantah adanya tudingan dari Ketua Law Mining Center, Julianto yang menyatakan bahwa PT TMM telah melakukan pengrusakan hutan.

“Tuduhan itu tidaklah benar dan tidaklah mendasar. Pasalnya saya selaku Direktur Operasional kami sudah berkomitmen bahwa kita tidak akan merusak kawasan hutan, oleh karena itu kita sudah mengajukan izin kehutanan kepada pemerintah dan selalu kita melakukan program rehabilitasi dan reklamasi dengan baik sesuai dengan aturan,” terang dia.

Lanjut dia, tuduhan PT TMM telah melakukan pengrusakan hutan tidaklah benar dan tidak mendasar sebab sesuai dengan slogan kami yakni “Keberlanjutan Investasi Masa Depan Negara dan Daerah Sulawesi Tenggara”.

Menurutnya jika PT TMM kedapatan merambah kawasan hutan, pasti sudah ditindak oleh pihak pemerintah dan penegak hukum.