Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar, Minta Warga Patuhi Aturan
WARTALIKA.id – PT KAI Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar yang di bangun oleh warga di wilayah Pondok Rajeg. Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelum dilakukan penutupan, Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada warga mengenai resiko keberadaan perlintasan liar tersebut.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, penutupan perlintasan liar adalah salah satu upaya untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan kereta api.
“Keselamatan dan keamananan perjalanan KA dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting yang terus menjadi fokus PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA,” ujar Eva dalam keterangan tertulis kepada WARTALIKA.id, Jumat (10/2/2023) malam.
Eva menegaskan, tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan di lokasi perlintasan liar yang berada di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam– Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Selain itu, jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar juga ditutup.
“Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup,” katanya.
Diketahui, sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 15 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga. Keberadaan perlintasan sebidang itu merupakan titik-titik rawan kecelakaan.
Menurut Eva, saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga dan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar.
“Keberadaan perlintasan liar selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap dia.
Hal ini sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Lebih lanjut, PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
“Kami juga mengimbau kepada pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi agar mengikuti tata tertib seperti tidak memaksakan diri atau menerobos, apabila rambu peringatan sudah berbunyii, ini sesuai dengan PP No.72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan kereta api,” jelas Eva
Selanjutnya pada pasal 110 yang menyatakan bahwa,” (1) pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” imbuh Eva.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook