WARTALIKA.id – Sebuah bangunan bertiang besi beton di Jalan Kedoya Duri Raya No 1, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga didirikan tidak sesuai perencanaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya bangunan yang berdiri dengan perencanaan rumah tinggal 3 lantai tersebut, diduga akan dibangun sebuah gudang.

Hal itu disampaikan salah seorang pekerja bangunan yang tidak mau menyebut nama. “iya ini mau buat gudang, nggak tahu juga sih, soalnya saya hanya pekerja, cuma disuruh kerja mas,” ucap pekerja tersebut saat dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2023.

Selain tidak mau menyebut nama, pekerja tersebut juga tidak mau menjelaskan soal penggunaan pembangunan gudang tersebut.

Bahkan, ia sempat melontarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta tindak bangunan tersebut jika terdapat pelanggaran didalamnya.

“Iya kalau emang ini melanggar, iya satpol pp silahkan tindak saja. Sebab, saya cuma disuruh kerja saja, jadi enggak tau apa-apa,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasie Citata) Kecamatan Kebon Jeruk belum mau memberikan jawaban secara spesifikasi atas dugaan pelanggaran bangunan tersebut.

Pantauan WARTALIKA.id di lokasi tampak sejumlah tiang besi beton mulai didirikan satu persatu disudut bangunan tersebut.

Selain itu, pada papan IMB bangunan tercatat dengan nomor registrasi : 412/C.37.EC/31.73.05.1007.18.K-13.b/3/1.785.51/E/2022 TGL 23 Desember 2022. Kegiatan membangun baru rumah tinggal 3 lantai.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook