WARTALIKA.id – Narendra Naronama selaku perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menanggapi pro dan kontra kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait program rehabilitasi pecandu maupun korban penyalahguna Narkotika, Psikotrofika dan Zat Adiktif (Adiktif). Menurutnya, mengenai penanggulangan masalah NAPZA perlu adanya peninjauan kembali.

“Kalau dari sisi kami, kami melihat mengenai penanggulangan masalah NAPZA, khususnya rehabilitasi, ini yang mesti ditinjau kembali. Karena memang acuanya masih kepada Undang-Undang 35 tahun 2009 yang juga masih diamanatkan kepada Kemensos dan rehabilitasi sosial,” ucap Narendra di sela acara diskusi nasional dengan metode ‘diskusi kelompok terarah’ (Forum Group Discussion), digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.

Ia menyebutkan dilema yang terjadi saat ini di dua kementerian sehingga menimbulkan dampak bagi pelaksanaan rehabilitasi sosial dan medis.

Oleh karena itu, dengan digelarnya acara ini tentu bisa menopang seluruh pemangku kepentingan untuk mencari jalan solusi.

“Kami dari UNODC akan memberikan dukungan apapun yang dibutuhkan. Dan kita lihat hasil dari tiga hari pertemuan ini nanti. Dan kami siap memberikan dukungan ini semata untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap secara spesifik masalah NAPZA agar bisa diperjelas dan kembali mengacu kepada Undang-Undang 35 tahun 2009 meski dalam tahap revisi.

“Jadi, kementerian mana, yang menaungi apa, yang mempunyai tanggung jawab dimana sehingga pelaksanaan rehabilitasi dilapangan tidak seperti anak-anak yang kehilangan induknya. Karena memang saat ini hal itu masih mengacu kepada undang-undang 35 tahun 2009,” tutupnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook