WARTALIKA.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat bekerjasama dengan stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Fave Puri Indah Kembangan, Rabu, (15/3/2023) kemarin.

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri dalam sambutannya menyampaikan materi terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri Dalam Perspektif Keimigrasian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 aturan tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

“Permasalahan yang ada yaitu bagi pengungsi (orang asing) yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Indonesia sebagaimana batas yang diatur dalam peraturan, memiliki potensi sebagai pembuat masalah sosial di lingkungan masyarakat,” kata Telmaizul dalam keterangannya.

Bahwasannya perbandingan jumlah pengungsi yang datang dengan pengungsi yang disetujui untuk ditempatkan dinegara ketiga terjadi penumpukan, seperti tidak adanya batasan waktu atau batasan dalam proses status refugee atau asylum seeker dalam penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR.

“Adapun upaya penyelesaian yang sudah dilakukan selama ini yaitu dengan berkoordinasi dengan UNHCR terkait percepatan proses pemberian status refugee dan asylum seeker, merapikan keberadaan pengungsi sehingga tidak terpencar dan tidak banyak memiliki akses ke masyarakat, berkoordinasi dengan pihak community house, mengusahakan proses pemulangan sukarela serta melakukan penegakan hukum bagi pengungsi yang melanggar aturan,” ujar Telmaizul.

Dikesempatan sama, Assistant Protection Office UNHCR, Hendrik Therik mendukung penanganan pengungsi luar negeri. Munculnya konflik-konflik baru di berbagai belahan dunia, menjadikan mobilitas pengungsi semakin meningkat.

“Namun begitu, grafik registrasi pengungsi yang berada di Indonesia cenderung menurun jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya,’ jelasnya.

Menurut Hendrik, jumlah pengungsi di seluruh wilayah Indonesia hampir sekitar 12.800 jiwa. Diantaranya sebanyak 7.369 tempat penampungan dan 5.412 tinggal mandiri dan 24 di detensi. (data lengkap dapat diperoleh dari Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri).

“UNHCR memberikan dukungan dalam bentuk bantuan darurat penyelamatan nyawa dengan memastikan perlindungan dan askes kebutuhan dasar serta membantu mencari solusi di luar Indonesia seperti pemulangan sukarela yang biasanya dibantu dengan IOM dan juga resettlement yaitu penempatan ke negara ketiga. Jalur alternatif ke negara ketiga yaitu apabila ada sponsor/reunifikasi keluarga, jalur pendidikan, dan jalur tenaga kerja,” beber Hendrik.

Pengungsi luar negeri di Indonesia juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu penanganan di Puskesmas dengan membawa kartu pengungsi. Selain itu, pengungsi juga mendapatkan pendidikan dan pemberdayaan inklusi dan ekonomi. Pengungsi juga berhak mendapatkan surat keterangan peristiwa penting seperti surat pengganti akte kelahiran.

Sebelumnya, di awal rakor ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menyampaikan laporan kegiatan tersebut. Selanjutnya, acara dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja.

 

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook