WARTALIKA.id – PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara- Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang dibongkar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta
Eva Chairunisa mengatakan, sejak awal Januari hingga Mei 2023, pihaknya telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik lokasi.

Delapan titik yang ditutup diantaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.

KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.

“Sejak Januari hingga 14 Mei 2023 sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA di wilayah Daop 1 Jakarta. Diantaranya 53 orang meninggal dunia, 20 luka ringan dan 4 selamat,” ujar Eva dalam keterangannya, Minggu (14/5).

Untuk itu, Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas. Gunakan jalur perlintasan resmi dan mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.

“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan,” tuturnya.

Selain itu, pengendara roda 4 juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

“Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Eva pun meminta kepada para pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur dalam perundang-undangan serta peraturan pemerintah.

“Penutupan pelintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook