Fismondev Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Dolar Palsu
WARTALIKA.id – Polda Metro Jaya melalui Subdit II Fismondev berhasil mengungkap peredaran mata uang dolar palsu dari tangan 12 tersangka, MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, A.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah Lubis mengatakan awal mula terungkap kasus ini pihaknya mendapati laporan masyarakat yang telah ditawarkan dolar dengan harga jual murah oleh para tersangka tersebut.
“Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pelaku ingin menawarkan atau menjualkan berupa uang palsu bentuknya Dolar AS dengan harga murah,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.
Penangungkapan berawal dari tiga tersangka, MZ, ASA, dan RDP, diamankan di wilayah Kebon Jeruk.
Dari ketiga tersangka tersebut Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainya dengan barang bukti sebanyak 2.922 lembar mata uang palsu dengan pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1000 lembar.
“Dari 3 tersangka yang pertama kali diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan anggota menangkap lagi sebanyak 5 tersangka lain, yaitu AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS,” katanya.
Selanjutnya, kata Lubis pihaknya melakukan penangkapan sindikat berbeda sebanyak empat orang tersangka, RW, R, MS, A.
Kepada polisi keempat tersangka tersebut mengaku akan mengedarkan uang palsu itu di Jakarta.
“Pengakuan para tersangka ini bahwa mata uang palsu dengan pecahan 100 Dolar AS itu diperjualbelikan per 100 lembar senilai Rp140 juta,” sambungnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar.
“Kita belum bisa sampaikan apakah dollar tersebut diduga dibuat di luar negeri atau di Indonesia. Kita koordinasi dengan kedutaan Amerika untuk lebih memastikan secara Yuridis dan akan dicek lab untuk menentukkan apakah ini memang benar palsu,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, kini para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook