PKL di Gropet Diduga Kangkangi Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP Tak Berdaya
WARTALIKA.id – Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 telah melarang pedagang kaki lima (PKL) maupun usaha parkir untuk tidak menggunakan trotoar jalan. Apabila dilanggar maka dijatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan sampai dengan denda uang sebesar Rp 20 juta.
Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pantauan WARTALIKA.id di lokasi, nampak pedagang tersebut berjualan diatas trotoar jalan. Sedangkan pada bahu jalan digunakan untuk usaha parkir.
Selain pelangaran terhadap Perda, akibat bertambah padatnya pedagang sehingga sering terjadi kemacetan karena jalan tersebut kian semakin sempit.
Pengguna jalan yang melintas sudah barang pasti akan berjalan merayap lantaran banyaknya pemotor yang parkir dibahu jalanan, terlebih ketika para pedagang itu mulai beraktifitas dari sore hari hingga larut malam.