WARTALIKA.id – Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 telah melarang pedagang kaki lima (PKL) maupun usaha parkir untuk tidak menggunakan trotoar jalan. Apabila dilanggar maka dijatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan sampai dengan denda uang sebesar Rp 20 juta.

Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pantauan WARTALIKA.id di lokasi, nampak pedagang tersebut berjualan diatas trotoar jalan. Sedangkan pada bahu jalan digunakan untuk usaha parkir.

Selain pelangaran terhadap Perda, akibat bertambah padatnya pedagang sehingga sering terjadi kemacetan karena jalan tersebut kian semakin sempit.

Pengguna jalan yang melintas sudah barang pasti akan berjalan merayap lantaran banyaknya pemotor yang parkir dibahu jalanan, terlebih ketika para pedagang itu mulai beraktifitas dari sore hari hingga larut malam.

Usut punya usut rupanya diduga ada sekelompok orang mengaku sebagai pengurus RW yang mengelola para pedagang di lokasi tersebut.

“Pedagang disitu rata-rata bayar, tapi nominalnya beda-beda, tergantung luas tempatnya, ada yang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Bahkan tarifnya bisa lebih tinggi. Disitu ada pengurusnya, pengurus RW,” kata sumber yang tidak mau menyebutkan nama saat dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.

Dia pun berharap adanya tindakan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Iya, kalau memang melanggar aturan harus ditindak. Harapan saya Satpol PP setempat segera turun, bertindak. Lagi pula akses jalan jadi sempit, bikin macet. Karena pedagangnya semakin bertambah terus, awalnya hanya ada diujung jalan, tetapi sekarang ini jadi padat pedagang,” pintanya.

Sementara WARTALIKA.id sudah mencoba menghubungi pihak Satpol PP, hingga berita ini diterbitkan namun Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irawanto belum menjawab.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook