RW di Gropet Bantah Jual Beli Lapak Berdagang Diatas Trotoar
WARTALIKA.id – Ketua RW Ramadhan membantah dirinya yang memperjualbelikan trotoar untuk para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.
Hal tersebut Ketua RW 02 itu katakan saat menanggapi adanya informasi jual beli lapak berdagang diatas trotoar jalan yang diduga dilakukan oleh pengurus RW.
“Terkait dengan angka-angka itu saya tidak pernah bersentuhan langsung. Angka-angka itu juga tidak pernah saya buat, saya selaku RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, harus sekian, harus sekian, harus sekian,” kata Ramadhan saat ditemui dikediamanya di Jalan Alpukat 2, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 1 Juni 2023.
Selain itu, Ramadhan juga membantah membuat aturan kepada para pedagang dengan jumlah sekira 40 orang yang tidak berjualan selama satu bulan didenda dan akan digantikan.
Ia mengungkap bahwa adanya transaksi jual beli lapak berdagang diatas trotoar jalan tersebut telah diketahui oleh masyarakat.
“Masyarakat tentu sudah tahu kalau pak RW tidak pernah membuat aturan-aturan itu sehingga mereka (Masyarakat-RED) sebenarnya tahu siapa yang menjual lahan-lahan tersebut. Kalaupun mereka mau tahu, iya silahkan datang ke pak RW,” jelasnya.
Dari persoalan itu, Ramadhan berharap agar dijadikan satu pembelajaran untuk semua pihak yang terlibat didalamnya.
Ia berencana kedepan akan menata lebih baik dari sebelumnya untuk para PKL yang ingin melanjutkan gelaran daganganya.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, sebagai manusia, saya masih punya hati nurani. Intinya adalah kalau memang nanti mau ada lagi, kita tata lah, baik-baik lah. Semua teratur, berkoordinasi antara RT, RW, LMK, FKDM, dan semua tokoh masyarakat. Karena pedagang dengan pengurus RT dan Pengurus RW adalah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Ramadhan tidak ingin ada pihak luar yang nantinya ikut serta dalam rencana tersebut. Ia juga berencana akan menghapus sistem premanisme dan pungutan biaya lapak berdagang.
Namun, tidak berikut dengan pengunjung yang hendak parkir kendaraanya yang juga ingin jajakan jajanan di lokasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 telah melarang pedagang kaki lima (PKL) maupun usaha parkir untuk tidak menggunakan trotoar jalan. Apabila dilanggar maka dijatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan sampai dengan denda uang sebesar Rp 20 juta.
Meski begitu, hal itu masih saja diabaikan PKL di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pantauan WARTALIKA.id di lokasi, nampak pedagang tersebut berjualan diatas trotoar jalan. Sedangkan pada bahu jalan digunakan untuk usaha parkir.
Selain pelangaran terhadap Perda, akibat bertambah padatnya pedagang sehingga sering terjadi kemacetan karena jalan tersebut kian semakin sempit.
Usut punya usut rupanya diduga ada sekelompok orang mengaku sebagai pengurus RW yang mengelola para pedagang di lokasi tersebut.
“Pedagang disitu rata-rata bayar, tapi nominalnya beda-beda, tergantung luas tempatnya, ada yang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Bahkan tarifnya bisa lebih tinggi. Disitu ada pengurusnya, pengurus RW,” kata sumber yang tidak mau menyebutkan nama saat dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.
Dia pun berharap adanya tindakan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
“Iya, kalau memang melanggar aturan harus ditindak. Harapan saya Satpol PP setempat segera turun, bertindak. Lagi pula akses jalan jadi sempit, bikin macet. Karena pedagangnya semakin bertambah terus, awalnya hanya ada diujung jalan, tetapi sekarang ini jadi padat pedagang,” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan petugas Satpol PP masih terus menindak lanjut para PKL yang masih membandel berdagang.