WARTALIKA.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irawanto menegaskan kepada jajaranya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. Jika terindikasi melakukan maka akan dijatuhkan sanksi pendisiplinan kerja.

“Bagi anggota satpol tentu jika terindikasi melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan akan segera dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, jika terbukti benar dan nyata pelanggaran, tentu akan dijatuhi hukuman sesuai PP 94/2021 tentang penjatuhan disiplin,” kata Agus saat dikonfirmasi soal dugaan jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL), di wilayah Grogol Petamburan (Gropet), Jumat 2 Juni 2023.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap (PKL) di sepanjang Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa 30 Mei 2023.

Para pedagang tersebut dinyatakan telah melanggar aturan berdagang dengan menggunakan fasilitas trotoar jalan.

”SPACEIKLAN”

Pun beberapa pedagang yang membandel berjualan telah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sanksi itu dijatuhkan secara bertahap.

Saat ini lokasi tersebut nampak sepi pasca penertiban Satpol PP setempat.

“Ya, kami bersyukur jika semua pihak terus bisa memahami dan ikut menjaga fasos – fasum sesuai fungsinya. Terima kasih,” ucap Agus menambahkan.

Untuk diketahui, penertiban berawal dari adanya dugaan jual beli lapak berdagang diatas trotoar jalan mencapai puluhan juta rupiah.

Diduga jual beli trotoar jalan tersebut terindikasi dilakukan oleh oknum RW melalui kepengurusan RW setempat.

Kabar tersebut sehingga tersebar luas sampai ke telinga masyarakat.

Sementara Ramadhan, selaku ketua RW setempat membantah dan akan memberikan keterangan lebih lanjut bersama para pengurusnya.

Hingga berita ini diterbitkan WARTALIKA.id masih menunggu konfirmasi Ramadhan.