PKL di Gropet Ngaku Lapaknya Dijual Lagi Oleh Ketua RW, Lurah Iskandar: Saya Akan Sangsi
WARTALIKA.id – pedagang kaki lima (PKL) berinisial S mengaku sempat membeli lapak berjualan diduga melalui Ramadhan, selaku Ketua RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.
S mengatakan dirinya pernah membeli lapak berjualan diatas trotoar jalan tersebut, namun oleh Ketua RW tersebut malah dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
“Waktu itu malah lapak saya pernah dijual lagi sama pak RW Ramadhan Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Makanya saya marah, dan akhirnya lapak disekat-sekat,” ungkap S menirukan suara Ketua RW 02 Ramadhan saat dikonfirmasi Wartalika.id, Rabu 7 Juni 2023 dengan bukti rekaman.
Awal mulanya lapak berjualan tersebut dijual kembali, kata dia, saat itu anaknya sempat membeli lapak berjualan di lokasi tersebut dan terhenti karena mengalami musibah.
“Tahu-tahu lapak saya dijual. Kata pengganti yang dagang di lapak saya,” sambungnya.
Sebelumnya, S juga sempat membeli lapak berjualan untuk temanya melalui Ketua RW Ramadhan sebesar Rp 3.700.000.
“Pak teman saya mau dagang, iya boleh saja berdagang, mau ngasih berapa. Saya kasih Rp 3.700.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu),” ungkap S menyampaikan keterangan Ketua RW 02 Ramadhan.
Menurutnya, pedagang yang ingin mendapat lapak berjualan di lokasi tersebut diduga dengan syarat bermain uang.
“Sayangnya tidak dikasih kwitansi. Kalau lapaknya enggak beli pasti ditanyain pak RW. Malah dia (RW-Red) melarang tidak boleh berjualan,” sambungnya.
Disamping itu, S menjelaskan bahwa ada diantara pedagang di lokasi tersebut yang diduga membeli lapak berjuala mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya juga pernah dengar kalau ada pedagang yang beli lapak sampai puluhan juta. Istilahnya, ada lapak yang dialihkan. (Pernah dibeli tetapi dijual lagi oleh RW hanya karena beberapa waktu tidak berjualan),” beber S.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RW Ramadhan membantah dirinya yang memperjualbelikan trotoar untuk para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Hal tersebut Ketua RW 02 itu katakan saat menanggapi adanya informasi jual beli lapak berdagang diatas trotoar jalan yang diduga dilakukan oleh pengurus RW.
“Terkait dengan angka-angka itu saya tidak pernah bersentuhan langsung. Angka-angka itu juga tidak pernah saya buat, saya selaku RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, harus sekian, harus sekian, harus sekian,” kata Ramadhan saat ditemui dikediamanya di Jalan Alpukat 2, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petmaburan, Jakarta Barat, Kamis 1 Juni 2023.
Selain itu, Ramadhan juga membantah membuat aturan kepada para pedagang dengan jumlah sekira 40 orang yang tidak berjualan selama satu bulan dikenakan sanksi dan akan digantikan.
Ia mengungkap bahwa adanya transaksi jual beli lapak berdagang diatas trotoar jalan tersebut telah diketahui oleh masyarakat.
“Masyarakat tentu sudah tahu kalau pak RW tidak pernah membuat aturan-aturan itu sehingga mereka (Masyarakat-Red) sebenarnya tahu siapa yang menjual lahan-lahan tersebut. Kalaupun mereka mau tahu, iya silahkan datang ke pak RW,” jelasnya.
Dari persoalan itu, Ramadhan berharap agar dijadikan satu pembelajaran untuk semua pihak yang terlibat didalamnya.
Ia berencana kedepan akan menata lebih baik dari sebelumnya untuk para PKL yang ingin melanjutkan gelaran daganganya.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, sebagai manusia, saya masih punya hati nurani. Intinya adalah kalau memang nanti mau ada lagi, kita tata lah, baik-baik lah. Semua teratur, berkoordinasi antara RT, RW, LMK, FKDM, dan semua tokoh masyarakat. Karena pedagang dengan pengurus RT dan Pengurus RW adalah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Ramadhan tidak ingin ada pihak luar yang nantinya ikut serta dalam rencana tersebut. Ia juga berencana akan menghapus sistem premanisme dan pungutan biaya lapak berdagang.
Namun, tidak berikut dengan pengunjung yang hendak parkir kendaraanya yang juga ingin jajakan jajanan di lokasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tanjung Duren Utara, Iskandar mengaku akan menjatuhkan sangsi terhadap RT dan RW yang terbukti menyalahkan kewenangan jabatan.
“Pasti ada sangsi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kasih ke saya saja bukti-buktinya. Bisa bukti tertulis kwitansi, bukti tertulis. Yang enak kan ada bukti kwitansi,” ujar Lurah Iskandar saat dikonfirmasi dicelah kegiatan penertiban PKL di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Rabu 14 Juni 2023.
Iskandar belum bisa meyakini bahwa adanya indikasi jual beli lapak berjualan di lokasi tersebut. Namun, ia kedepan akan memberi sangsi kepada para RT dan RW yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik.