WARTALIKA.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto bersama jajaran TNI, Polri mendatangi kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Kelurahan Tanjung Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Rabu 14 Juni 2023.

Kedatanganya kali ini guna memastikan tidak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan diatas trotoar jalanan tersebut pasca diberikan sangsi peringatan terakhir.

“Kegiatan ini dalam rangka melakukan refungsi kembali terhadap trotoar jalan dari adanya pedagang kaki lima dengan jumlah 64 pedagang. Kegiatanya, kegiatan kecamatan, dan saya sifatnya hanya memonitor dan didukung oleh jajaran TNI dan Polri,” ujar Kasatpol PP Agus didampingi Kepala Satpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto Toto saat dikonfirmasi, Rabu 14 Juni 2023.

Menurut Agus, pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan terhadap para pedagang yang masih membandel berjualan diatas trotoar.

Tentunya penindakan tersebut diawali dengan komunikasi dan cara-cara yang humanis.

“Iya, kalau SP tiga tentunya kita lakukan penindakan. Tetapi kita dahulukan dan utamakan komunikasi, jika membandel maka kita sita sementara, kita taruh gudang, dan itu bisa diurus kembali, diambil barangnya atau gerobaknya,” jelasnya.

Terkait dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) penindakan tersebut, Agus berujar, pihaknya tidak luput dari keterlibatan unsur wilayah serta berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

“Seperti saat ini yang kita lakukan adalah sesuai prosedurnya, bahwa yang membuat surat peringatan 1 sampai 3 itu adalah dari Lurah, atau nantikan berdasarkan skala yang besar. Ada Camat, Walikota dan sebagainya,” katanya.

Agus mengaku tidak main-main dalam komitmen bertugas. Terlebih, bagi para PKL yang melanggar khususnya di wilayah Jakarta Barat.

“Tidak perlu dipertanyakan lagi masalah komitmen itu. Karena komitmen itu melekat dalam tugas kami. Kami sudah tanda tangan fakta integritas, dan dalam hal itu kami tidak main-main, karena sudah melekat dalam tugas kami. Kami disorot semua publik bahkan oleh pimpinan kami,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Agus menanggapi soal rumor usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan digelar di lokasi tersebut. Menurutnya, hal itu selain diluar kewenangan Satpol PP dan harus terlebih dulu dianalisa.

“Kewenangan lokasi sementara (Loksem-RED) itu adalah rana UKM. Tentu perlu ada analisa lebih lanjut, dampak-dampaknya, aspek-aspek lainya itu menjadi pertimbangan dari UKM, dan dari unsur wilayah. Kalau kami sifatnya hanya tegakkan Perda saja,” tutupnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook