Sempat Viral, Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Lagi Residivis
WARTALIKA.id – Setelah aksinya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial, kini tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap polisi. Ketiga pelaku tersebut berinisial, AL (27), FA (23) dan DA alias Owe (29).
Dari hasil penyidikan polisi, ketiga pelaku kerap beraksi di wilayah Kalideres. Sementara, dua dari tiga pelaku tersebut merupakan kakak beradik.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkap, kakak beradik pelaku curanmor ini sudah beraksi sebanyak lima kali. Sedangkan satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Berbekal rekaman CCTV kanit reskrim melakukan penyelidikan dan didapati satu dari dua pelaku kakak beradik tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Syafri dalam keterangan tertulis yang diterima Wartalika.id, Jumat 16 Juni 2023.
Sementara, Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman menambahkan penangkapan dua pelaku kakak beradik saat keduanya tertidur lelap di sebuah rumah di kawasan Cengkareng.
“Dari tangan kedua pelaku tersebut, kita amankan barang bukti sepeda motor hasil curian dan STNK serta 2 kunci letter T,” katanya.
Tak berhenti disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap pelaku residivis di pinggir jalan perumahan Citra 8, Kalideres.
Kepada Polisi, pelaku mengaku menjual motor hasil curianya secara online seharga Rp 2,5 juta.
Ironisnya, oleh pelaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras (Miras).
”Pelaku jual motor curianya secara online dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), terus uangnya dibuat untuk mabok mabokan dan membeli minuman keras,” jelasnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku kini dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.