Pelaku Lempar Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Diamankan
WARTALIKA.id – Terduga pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api (KA) Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 lalu. berhasil diamankan Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama aparat kepolisian.
Dari rekaman aksi vandalisme yang beredar di media sosial, dinilai sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, serta penumpang maupun petugas yang berada di gerbong kereta api.
“Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Juni 2023.
Sebelumnya tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan oleh sejumlah remaja di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.
Atas kejadian tersebut Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan kejadian tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polsek Cikampek.
Kemudian Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama aparat kepolisian Cikampek melakukan penelusuran dan mencari oknum pelaku pelemparan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama aparat kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan inisial MP yang masih di bawah umur.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Kemudian pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian setempat untuk diproses hukum.
“KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feni.
Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.
KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
‘Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api,” tuturnya.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.
Selanjutnya, KAI Daop 1 Jakarta proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang berada di sekitar perlintasan jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun KA yang terdekat,” imbuhnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook