Gagal Mediasi, Gugatan Pedagang Duri Kosambi Baru Masuki Babak Baru
WARTALIKA.id – Polemik pedagang kaki lima (PKL) dikawasan Perumahan Duri Kosambi Baru, Jakarta Barat terhadap pihak pengembang PT Metropolitan Development (MD) memasuki babak baru.
Setelah kedua belah pihak gagal mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
“Pada saat mediasi pihak tergugat menolak adanya upaya ganti rugi penggusuran paksa yang dialami para pedagang dan tergugat ingin melanjutkan dalam agenda perkara,” ungkap kuasa hukum pedagang, Trio Segara dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan, di kantornya dikawasan Pasar Laris Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023).
Trio menjelaskan, gagalnya upaya perdamaian disebabkan pihak tergugat 1 PT MD dan tergugat II Ketua RW 15, tidak mengabulkan permohonan dalam resume terakhir pada mediasi kedua terkait ganti rugi dan relokasi lahan pedagang.
“Saat mediasi tidak ada upaya ganti rugi, turut tergugat juga yaitu Kelurahan Duri Kosambi beberapa kali tidak hadir dalam agenda mediasi tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Padahal lanjut Trio, proses mediasi dilakukan guna mencapai perdamaian. Paling tidak menurutnya, dapat melahirkan kesepakatan- kesepakatan yang mampu menjadi jalan tengah.
“Namun saat dimediasi, ternyata tidak berhasil atau gagal. Tergugat ingin melanjutkan perkara itu ke persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu 26 Juli 2023 mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trio juga mempertanyakan lahan yang ditempati pedagang selama ini sebelum pasca pembongkaran. Atas dasar itu, dirinya meminta agar permasalahan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan dikawasan itu diusut tuntas. Apakah lahan tersebut milik aset Pemprov DKI ataukah milik pengembang?.
“Kami akan menindak lanjuti lahan-lahan dikawasan itu, karena diduga tak sedikit yang berubah fungsi,” tegas dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook