WARTALIKA.id – Udin (46) salah satu penjual kelapa muda dan bensin eceran dikawasan Perumahan Duri Kosambi Baru, Jakarta Barat mengaku pasrah akan kondisi warungnya yang makin sepi pembeli.

“Sejak bulan puasa Ramadhan yang lalu jualan sudah mulai sepi lantaran para pedagang yang berada di sini ditertibkan oleh pihak pengembang,” ungkap Udin kepada WARTALIKA.id pada Jumat (14/7/2023).

Bahkan, ia mengaku kendati masih bisa bertahan jualan tetapi sebagian pagar sudah menutupi warungnya. Ini juga menyebabkannya makin kehilangan pembeli.

“Ya lihat suasana memang sepi kan, kebanyakan pembeli malas ke sini karena tidak seramai yang dulu dari sebelumnya,” katanya.

Akibat hal ini, ia sempat merugi karena tidak mampu memutar uang jualannya seperti biasa.

“Habis modal saya, karena kebutuhan saya juga banyak seperti buat bayar kebutuhan sekolah anak, bayar cicilan pinjaman di bank, ditambah untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Udin.

Menurutnya, dahulu masih banyak pembeli karena ada saja motor yang berhenti dan penghuni perumahan yang membeli jualannya.

“Sekarang makin sepi karena pengendara yang beli di depan warungnya sedikit,” ucap Udin.

Meski demikian, dia hanya bisa bersyukur tidak berpindah tempat, karena masih bisa bertahan jualan.

“Yang penting masih ada tempat berteduh sementara,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Udin (46) salah satu pedagang kelapa muda dan bensin eceran dikawasan Perumahan Duri Kosambi Baru, Jakarta Barat mengaku pasrah akan
Stok kelapa muda milik Udin yang membusuk.

Sebelumnya diberitakan, polemik antara para pedagang dikawasan Perumahan Duri Kosambi Baru, Jakarta Barat dengan pihak pengembang PT Metropolitan Development (MD) terus berlanjut. Setelah 3 kali mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tidak menemukan titik temu.

“Pada saat mediasi pihak tergugat menolak adanya upaya ganti rugi penggusuran paksa yang dialami para pedagang dan tergugat ingin melanjutkan dalam agenda perkara,” kata kuasa hukum pedagang, Trio Segara dari kantor hukum Madsanih Manong & Rekan, di kantornya dibilangan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023) lalu.

Trio menjelaskan, gagalnya upaya perdamaian disebabkan pihak tergugat 1 PT MD dan tergugat II Ketua RW 15, tidak mengabulkan permohonan dalam resume terakhir pada mediasi kedua terkait ganti rugi dan relokasi lahan pedagang.

“Saat mediasi tidak ada upaya ganti rugi juga turut tergugat yaitu Kelurahan Duri Kosambi beberapa kali tidak hadir dalam agenda mediasi tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Padahal tambah Trio, proses mediasi dilakukan guna mencapai perdamaian. Paling tidak menurutnya, dapat melahirkan kesepakatan- kesepakatan yang mampu menjadi jalan tengah.

“Namun saat dimediasi, ternyata tidak berhasil atau gagal. Tergugat ingin melanjutkan perkara itu ke persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu 26 Juli 2023,” bebernya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook