WARTALIKA.id – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto diminta segera melakukan pelebaran Jalan Kapuk Kamal Muara, Cengkareng, Jakarta Barat yang kerap menimbulkan kemacetan parah saat jam sibuk, berangkat dan pulang kerja.

Keluar masuknya kendaraan besar menjadi faktor utama penyempitan jalan Kapuk Kamal Muara sehingga kemacetan mengular kerap terjadi di jalan tersebut.

Asep (42) salah satu warga yang selalu rutin melewati jalan Kapuk Kamal Muara menuturkan, kemacetan bisa sampai 1 kilometer perjam.

“Faktor utama jalan sempit, karena disini keluar masuk mobil besar, itu faktor utamanya,” keluh Asep. Senin (24/7/2023).

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwano Joga mengaku sangat setuju bila Pemprov DKI melakukan pelebaran jalan kamal muara dan kapuk muara demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas di jalur tersebut.

“Disitu kan termasuk kawasan ekonomi yang perlu dipermudah aksesnya,” kata Nirwono dalam keterangannya.

Ia menambahkan kemacetan disitu sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu, tapi belum pernah ada solusinya.

Menurutnya ini akan menjadi kesempatan Pj Gubernur DKI Jakarta untuk merespon masyarakat dengan memperlebar jalan tersebut, sehingga menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan.

“Jika hal ini bisa direalisasikan, maka salah satu titik rawan kemacetan parah di Jakarta Barat dan Utara sudah teratasi,” kata Nirwono.

Nirwono menambahkan masyarakat selalu ingat ketika Presiden Jokowi saat melantik Heru sebagai Pj Gubernur DKI dan memberikan tiga perintah prioritas yakni mengatasi kemacetan, banjir, dan tata ruang.

“Pj Gubernur DKI dapat segera menginstruksikan dinas terkait untuk memperbaiki atau memperlebar jalan eksisting tersebut,” ucapnya.

Sementara pantauan WARTALIKA.id dilokasi, sisi jalan di Jalan Kapuk Kamal Muara, yang menjadi perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara masih ada lahan yang kosong untuk dilakukan pelebaran jalan.

Karena hampir semua bangunan di kanan dan kiri jalan tersebut, berdiri sekitar 10 meter dari batas sempadan jalan. Adapun lahan tersebut, sebagian besar adalah milik Pemprov DKI.

Para pemilik bangunan tahu bahwa lahan di pinggir jalan itu milik pemerintah, sehingga bangunan-bangunan baru berupa gudang, ruko, maupun perkantoran dibangun agak ke dalam, sesuai dengan garis sempadan jalan (GSJ), sehingga jika lahan itu nantinya diambil alih pemerintah, maka bangunan mereka tidak kena bongkar, kecuali pagar yang menjorok dari GSJ.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook