WARTALIKA.id – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johanes Raharjo mengaku sedih dan kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis hukuman terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Usai mendengar kabar tersebut saya sempat komunikasi by phone denga ibu Rosti Simanjuntak (Ibunda Alm. Brigadir Josua). Mendengar itu keluarga sangat sedih, kecewa, atas vonis yang mendapat diskon signifikan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Johanes mengatakan dirinya mendengar kabar itu melalui Kabiro Humas Mahkamah Agung yang mengumumkan bahwa Amar Putusan Kasasi atas 4 terdakwa yakni FS yang semula hukuman mati diperbaiki menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun, adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal yang awalnya 13 turun menjadi 8 tahun.

Johanes pun sangat menyesalkan, karena MA tidak mempublikasikan jadwal sidang kasasi, tahu-tahu hari ini diumumkan ke publik, itupun hanya amar (isi) putusannya saja.