Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, mobil listrik harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Selain menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik karena harganya semakin terjangkau, sekaligus juga menarik industri untuk berinvestasi memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Potensi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mobil penumpang di Indonesia mencapai sekitar 17,2 juta unit pada akhir 2022. Untuk mobil listrik, saat ini sudah lebih dari 14.993 unit yang beroperasi di jalan raya. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan pada Mei 2023 volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai di Indonesia sudah mencapai 1.560 unit. Penjualan mobil listrik semakin meningkat sejak adanya pemberian insentif PPN. Misalnya terlihat dari penjualan Hyundai Ioniq 5 yang memenuhi syarat penerima insentif PPN. Penjualan wholesale Hyundai Ioniq 5 Signature Extended pada Mei 2023 naik 37 persen (MoM) menjadi 857 unit,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan memasifkan penggunaan kendaraan listrik, Indonesia bisa mendapatkan banyak keuntungan. Misalnya, menyehatkan APBN, lantaran penggunaan bahan bakar berbasis fosil di Indonesia akan semakin berkurang yang pada akhirnya bisa turut mengurangi subsidi energi di APBN. Sebagai catatan, subsidi energi untuk BBM, LPG 3 Kg, dan Listrik di RAPBN 2024 dialokasikan sebanyak Rp 185,87 triliun.

“Komitmen nasional mempercepat migrasi kendaraan listrik juga mendatangkan banyak keuntungan lain. Misalnya, mengurangi polusi/pencemaran udara, mengingat 60 persen kontributor pencemaran atau polusi udara di Indonesia disebabkan kendaraan bermotor. Serta meningkatkan ketahanan energi nasional dan menekan ketergantungan impor migas, sekaligus merealisasikan komitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan bahkan 0 persen tahun 2060,” pungkas Bamsoet.