WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo Ingatkan Urgensi Konstitusi Indonesia Memiliki Pintu Darurat. Hal ini disampai di sela-selama acara bersama pimpinan MPR RI lainnya melakukan prosesi potong tumpeng sebagai bentuk syukur terhadap perjalanan MPR RI yang telah memasuki usia ke-78 tahun.

Potongan tumpeng pertama diberikan kepada Bapak Rishad, pegawai cleaning service yang telah bekerja selama 19 tahun di MPR RI. Potongan tumpeng kedua diberikan kepada Dea Ananda, pegawai SDM Setjen MPR RI, yang diterima sebagai PNS pada usia 22 tahun.

Bamsoet mengungkapkan, sejarah panjang lahirnya MPR RI dimulai sejak 12 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Yakni pada 29 Agustus 1945, para pemimpin bangsa Indonesia melaksanakan amanat konstitusi untuk mendirikan sebuah lembaga untuk menjadi pengemban kedaulatan rakyat. Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 menyebutkan bahwa sebelum “Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”.

“Jika dihitung sejak tahun 1959 hingga kini, yakni ketika telah terbentuk lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), sudah ada 15 orang putra bangsa yang dipercaya sebagai pimpinan lembaga ini. Lebih banyak daripada jumlah putra bangsa yang pernah menjadi Presiden Republik Indonesia, yang kini baru memasuki Presiden RI ke-7. Kelima belas Ketua MPR RI tersebut antara lain, Harmoko (1997-1999), Amien Rais (1999-2004), Hidayat Nur Wahid (2004-2009), Taufiq Kiemas (2009-2013), Sidarto Danusubroto (2013-2014), Zulkifli Hasan (2014-2019) serta kini amanah tersebut diberikan kepada saya (2019-2024) di tengah-tengah kompleksitas persoalan bangsa pasca reformasi yang telah melahirkan UUD 1945 tanpa pintu darurat,” ujar Bamsoet dalam Tasyakuran Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, di Plaza Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/23).

Turut hadir para pimpinan MPR RI antara lain, Ahmad Basarah, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Hadir pula Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat dan Djamal Aziz, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari, serta Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada 29 Agustus 78 tahun silam, berdirilah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan 137 anggota yang terdiri dari pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Saat itu, KNIP belum melakukan fungsi legislatif. Fungsinya untuk membantu Presiden RI melaksanakan tugas-tugasnya, terutama tugas mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Dari tahun 1945-1949, KNIP dipimpin empat putra terbaik, dan melakukan enam kali sidang pleno. KNIP kemudian dibubarkan seiring berubahnya bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), dari Desember 1949 hingga Agustus 1950. Dalam masa yang hanya beberapa bulan ini, bangsa Indonesia mempunyai lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS) yang terdiri dari 150 anggota dan merupakan wakil seluruh rakyat.