WARTALIKA.id – Tim advokasi Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia (ARNI), Muhammad Ridwan menyayangkan adanya biaya rawat jalan (Rajal) tetapi tidak dilengkapi surat pernyataan terhadap klien penyalahguna narkotika. Menurutnya, hal itu diduga sudah menyalahi peraturan terkait program rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.

“Seharusnya setelah klien bayar biaya rawat jalan harus ada surat pernyataan yang mengikat. Nanti kalau ada tuduhan klien tersebut kabur bagaimana? Pastinya polisi akan menangkap kembali klien itu,” ucap Ridwan saat dihubungi, Sabtu 2 September 2023.

Sebelumnya, 4 orang warga Jakarta Selatan berinisial, JLZ, F, AT dan Z ditangkap Polisi diduga karena kedapatan penyalahgunaaan narkotika. Keempatnya kemudian dibawa ke Polsek Tebet, Sabtu 26 Agustus 2023.

Ridwan melanjutkan, dari situ, keempat orang tersebut lalu dipindahkan ke tempat rehabilitasi swasta berlebel Yayasan Malaka, Jakarta Selatan.

”SPACEIKLAN”

Disana, salah satu dari keempat tersangka berinsial, LJZ diminta biaya untuk rawat jalan sebesar Rp 2.100.000 oleh pihak Yayasan Malaka.