WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menegaskan perlu dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (6/10/2023).

Terlebih, di era digital seperti saat ini masyarakat bisa dengan mudah mendownload aplikasi tertentu, seperti Youtube, Spotify, atau Tiktok, untuk mendengarkan musik atau lagu serta melakukan music cover dan music streaming, kapan saja serta dimana saja, tanpa harus membayar.

“Akibatnya, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral atau royalti yang seharusnya dimiliki secara ekslusif oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Banyak masyarakat dalam mempergunakan karya lagu yang tidak memiliki tanggungjawab karena penggunaan karya cipta tersebut tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, yaitu berupa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta,” ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti dengan tema ‘Urgensi Pendirian Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital’ di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (6/10/23).

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Penanggungjawab Dr. Idris, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Hadir pula para oponen ahli lainya yakni Dr. Rika Ratna Permata, Dr. Ranti Fauza Mayana, Dr. Marni Emmy Mustafa dan Dr. Tasya Safiranita.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait untuk musik dan lagu yang berkeadilan pada era ekonomi digital, haruslah memberikan perlindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait dan pengguna ciptaan itu sendiri. Para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan. Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri.