WARTALIKA.id – Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Sumut berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Jalan Abdul Haris Nasution Medan, Senin (9/10/2023). Selain di Kejatisu, dalam waktu bersamaan di lain tempat, massa juga berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Aksi massa tersebut keduanya mendesak lembaga penegak hukum tersebut agar transparan memberikan pernyataan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suami istri bernama Muhammad Fadhel Hutagalung dan Tifani May Lova melalui perusahaan CV Tifani May Lova.

Dalam pernyataan sikapnya disampaikan Koordinator Aksi, Nanda Mariadi menjelaskan adapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah diantaranya pengadaan barang dan ATK pada Bagian Umum Pemerintah kota Sibolga (T.2021) yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova di duga fiktif; Kemudian penyelenggaraan makan pasien RSU dr. Ferdinan Lumban Tobing kota Sibolga (T.A 2022) yang penyelenggaraan jasanya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova diduga banyak terjadi penyelewengan.

Selanjutnya dugaan korupsi Pengadaan ATK di RSUD FL Tobing Sibolga (TA 2022) yang pelaksananya adalah CV Tifani May Lova. “Kami mendapat informasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun diduga ada back-up dari Jaksa atas nama Alofsen Sianturi, SH, MH dan Yos Arnold Tarigan, SH, MH. Sehingga kasus tersebut terkesan lambat penanganannya.

“Kami meminta bapak Kejagung RI untuk memastikan dugaan ini, agar statusnya jelas. Jika terbukti, kami meminta Kejagung untuk menindak 2 oknum tersebut. Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kejati Sumut agar dapat mengusut secara tuntas kedua kasus tersebut,”tegas Nanda.