Categories: HeadlineNews

Yan Ayomi Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Kuasa Hukum Korban: di Manokwari Keadilan Tidak Berlaku Bagi Rakyat Kecil

WARTALIKA.id – Nur Alam korban penganiayaan oknum Kadis Disperindagkop dan UKM Manokwari Yan Ayomi, kembali merasa kecewa setelah penahanan terhadap pelaku yang menganiaya dirinya urung dilakukan aparat Polresta Manokwari setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengatakan Yan Ayomi tidak ditahan karena saat ini tengah melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah.

“Namun tetap menjalani wajib lapor. Yang bersangkutan sudah kita amankan, tetapi karena beliau lagi ada pekerjaan pembangunan pasar, yang bersangkutan wajib lapor setiap hari Jumat. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rivadin melansir cakrawalatimes.com, Senin (23/10/2023).

Bak gayung bersambut, kata berjawab kuasa hukum korban penganiayaan, Yan Christian Warinussy mengatakan alasan Kapolresta Manokwari untuk tidak menahan Yan Ayomi ini memalukan kita sesama korps Penegak Hukum (Catur Wangsa) di mata para pencari keadilan. Karena tidak berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bagaimana mungkin Yan Ayomi tidak ditahan dengan alasan sebagai pejabat dia sedang menjalankan tugas untuk pembangunan pasar? Itu artinya masyarakat akan berpandangan bahwa kalau pejabat pemerintah melakukan tindak pidana akan hanya dikenai wajib lapor? Tidak ditahan, karena dia pejabat pemerintah daerah?,” kata Warinussy. Selasa 24 Oktober 2023.

Kata dia, padahal pasal pidananya dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun? Pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang dikenakan dalam perkara Yan Ayomi atas laporan dari klien LP3BH Manokwari, Nur Alam kan memungkinkan dia ditahan?, seorang Menteri ataupun Gubernur jika sudah ditetapkan menjadi tersangka saja sudah harus dilakukan penahanan apapun alasannya, alibi Kapolres Manokwari ini sungguh tidak masuk akal, apakah penegakan hukum di Polresta Manokwari itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Saya rasa Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong ini perlu diperiksa oleh Kapolri melalui Kapolda Papua Barat atas ucapannya yang tidak etis dan cenderung menyakiti perasaan keadilan dari klien kami sebagai korban. Jadi klien kami Nur Alam sebagai rakyat kecil harus menyaksikan dengan sedih kalau si pelaku penganiayaan berat atas dirinya tidak ditahan oleh penyidik hanya karena dia seorang pejabat pemerintah daerah yang sedang menjalani tugasnya?,” beber dia.

“Ini benar-benar tidak adil ya? di Manokwari keadilan tidak berlaku bagi rakyat kecil. Bayangkan, sejak kejadian peristiwa pidana pada Sabtu, 9 September 2023 dan klien saya membuat Laporan Polisi (LP). Tapi proses hukum seperti diulur-ulur oleh Polresta Manokwari dan baru ketika beritanya viral sejak Minggu malam, 15 Oktober barulah para petugas penyidik Polresta Manokwari mulai menelusuri perbuatan pidana tersebut,” sambungnya.

Artinya, masih kata dia proses LP ini “sengaja” dihambat di Polresta Manokwari. Selama kurun waktu lebih dari sebulan. “Sementara selama lebih dari sebulan ini juga oknum pelaku tidak pernah memiliki itikad baik untuk datang bersilaturahmi dengan korban maupun keluarganya,”.

“Jadi sama sekali pelaku tidak memiliki itikad baik dan cenderung menganggap remeh korban dan keluarganya dengan sama sekali tidak berusaha untuk berkomunikasi untuk mencari solusi damai dengan korban dalam masalah ini. Sehingga alasan Kapolres Manokwari untuk memberi wajib lapor kepada tersangka Yang Ayomi dengan alasan tersangka memiliki pekerjaan dan jabatan yang mesti diselesaikannya, misalnya proyek pembangunan pasar di eks Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari tidaklah beralasan,” sebut dia.

Menurutnya, waktu lebih dari sebulan sama sekali tidak dipergunakan oleh pelaku oknum kadis tersebut untuk meringankan beban psikologi dan sakitnya klien kami Nur Alam. “Lantas alasan apa yang bisa dipertimbangkan oleh Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk memberi wajib lapor kepada tersangka Yan Ayomi?,” kata Warinussy mempertanyakan.

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya