LP3BH Manokwari Tanya Komnas HAM Soal Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Wasior
WARTALIKA.id – Kunjungan Ketua dan Wakil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) ke Manokwari untuk bertemu dengan Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) di kantor LP3BH Manokwari disambut Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy, pada Rabu 25 Oktober 2023.
Warinussy memberikan apresiasi dan sambutan hangat atas kedatangan Ketua Komnas Ham RI Atnike Sigiro dan Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai.
Kepada awak media, Warinussy mengatakan maksud kunjungan Komnas Ham RI tersebut adalah untuk memperoleh informasi langsung dari para OMS/CSO mengenai situasi hak asasi manusia secara luas di Manokwari secara khusus dan secara umum di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Sangat menarik, karena tim yang dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM ini adalah Tim Khusus bagi persoalan HAM di Tanah Papua. LP3BH Manokwari telah menggunakan kesempatan tersebut untuk mempertanyakan kembali komitmen dan sikap Komnas HAM terhadap kelanjutan proses hukum dari kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior, Papua Barat tahun 2001 silam,” kata Warinussy, Jumat (27/10/2023).
Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai merespon bahwa kasus Wasior tetap menjadi perhatian pihaknya, karena sudah berjalan sesuai prosedur hukum. “Kasus Wasior tetap menjadi perhatian kami dan tengah berjalan sesuai prosedur hukum. Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo belum lama ini bahwa ada 12 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk kasus Wasior,” kata dia.
Atas nama Komnas HAM, Semendawai justru memberi catatan bahwa Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan upaya pemberian restitusi (ganti rugi) kepada para korban dan atau keluarganya, termasuk dalam kasus Wasior.
Namun sangat disayangkan bahwa LP3BH Manokwari tidak melihat adanya keberanian Komnas HAM RI untuk membeberkan apa sesungguhnya yang menghambat proses penegakan hukum kasus Wasior tersebut hingga belum berjalan sampai ke Pengadilan HAM yang berwenang menurut hukum, seperti halnya kasus Paniai.
“Tapi saat ini herannya justru negara belum dapat memberi restitusi tersebut kepada para korban kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior, karena negara belum mengetahui siapa saja korban dimaksud,” ucap Warinussy menanggapi.
“Ini cukup aneh, padahal Tim Non Yudisial kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua telah pernah berkunjung sampai bertemu dengan para korban kasus Wasior?,” pungkasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook