WARTALIKA.id – Petugas gabungan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).

Hasilnya dua orang berhasil terjaring OTT sampah, dan kegiatan ini mengacu Perda No.3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah di Jakarta.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen menjelaskan, kagiatan ini dilakukan agar masyarakat tertib dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Operasi ini dilakukan untuk membuat efek jera masyarakat yang datang di terminal agar membuang sampah pada tempatnya,” kata Revi dalam keterangannya.

Menurutnya, di terminal Kalideres banyak masyarakat dan penumpang yang datang dan pergi, dan masih banyak ditemukan sampah yang dibuang sembarangan.

“Operasi ini melibatkan personel gabungan dari unsur Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.

Sementara Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Daryanto mengatakan, pelanggar membuang sampah sembarangan di terminal Kalideres hari ini berhasil mengamankan dua orang.

“Para pelanggar yang terjaring langsung dikenai sanksi administrasi. Yakni membayar uang denda yang langsung disetorkan ke kas daerah,” ucapnya

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook