WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertanahan (UNPAD) Bambang Soesatyo menjadi penguji/oponen ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Devit Achmad Gustiyawan.

Mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah Di Perguruan Tinggi Yang Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Penggunaan Yang Wajar (Fair Use) yang diatur dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta.

“Penelitian ini menemukan konsep baru, yakni Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP) yang dapat melindungi hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi. Konsep PHIP memberikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta dengan kepentingan pendidikan yang dimiliki masyarakat.

Konsep ini juga menghendaki tanggungjawab negara secara aktif untuk dapat mewujudkan cita hukum konstitusional dalam mewujudkan perlindungan hak dasar pencipta,” ujar Bamsoet usai menguji secara virtual disertasi Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin (13/11/23).

”SPACEIKLAN”

Turut hadir para penguji lainnya yakni, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Rika Ratna Permata dan Miranda Risang.